Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Bersama Calon Suami hingga "Overstay", WN Timor Leste Dideportasi

Kompas.com - 11/08/2023, 17:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Teresa Da Costa Braz (37), warga negara Timor Leste, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

"Kita deportasi yang bersangkutan (Teresa) tadi sekitar pukul 10.40 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2023).

Teresa, lanjut Halim, dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Halim menjelaskan, Teresa masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada 23 Desember 2018 menggunakan paspor kebangsaan Timor Leste dengan nomor 0026652C yang berlaku hingga 27 Juni 2023.

Dia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan ketika masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

 

Tujuannya, masuk ke wilayah Indonesia yakni untuk mengunjungi calon suaminya yang sedang sakit di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kepada petugas kita yang menginterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa selama ini tinggal bersama calon suaminya. Dia mengurus calon suaminya yang sedang sakit," ungkap Halim.

Suami Teresa adalah warga Indoenesia yang tinggal di Kota Kupang.

Kepada petugas Imigrasi, Teresa mengaku tidak memahami paspornya telah habis masa berlaku, termasuk izin tinggalnya juga telah habis masa berlaku.

"Yang bersangkutan ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Atambua berdasarkan laporan yang diterima, sehingga langsung dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Atas pelanggaran tersebut, Teresa lalu dideportasi ke negara asalnya, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan juga dicekal sehingga tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com