Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Bakar Lahan, Kakek 81 Tahun di Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/08/2023, 07:25 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Seorang kakek bernama Janggut (81) dan rekan-rekannya berulang kali membakar lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Selain Pak Janggut, polisi mengamankan dua orang lagi dalam kasus pembakaran lahan seluas 10 hektar.

"Ada 3 orang yang ditangkap, 1 orang dilepas karena masih di bawah umur dan tidak terlibat pembakaran lahan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan di Pekanbaru

Padli menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan adalah Pak Janggut. Selain itu, terdapat satu orang lainnya yang ditahan karena melawan dan menghalangi kerja petugas.

Penangkapan, sambung Padli, bermula dari informasi warga, telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut, dekat area PT Wira Karya Sakti (WKS). Pembakaran berlangsung beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektar, di hari Sabtu kita temukan total luas 2 hektar," tutur Padli.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Truk Tewas Usai Coba Selamatkan Diri Masuk Lajur Penyelamat

Padli menjelaskan, Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api.

Tak hanya itu, mereka mengadang tim alat berat yang hendak ke lokasi untuk memadamkan api.

"Sempat diitimidasi pada Selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.

Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.

"Pemadaman terpaksa dari udara, karena jalur darat selalu mendapat pengadangan oleh kelompok Pak Janggut," kata Padli.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapat aksi perlawanan dari Pak Janggut dan anak buahnya.

"Kita berhasil menangkap, meskipun awalnya sempat mendapat perlawanan," terangnya.

Pak Janggut menyalahi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun kemudian denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com