JAMBI, KOMPAS.com - Seorang kakek bernama Janggut (81) dan rekan-rekannya berulang kali membakar lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Selain Pak Janggut, polisi mengamankan dua orang lagi dalam kasus pembakaran lahan seluas 10 hektar.
"Ada 3 orang yang ditangkap, 1 orang dilepas karena masih di bawah umur dan tidak terlibat pembakaran lahan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan di Pekanbaru
Padli menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan adalah Pak Janggut. Selain itu, terdapat satu orang lainnya yang ditahan karena melawan dan menghalangi kerja petugas.
Penangkapan, sambung Padli, bermula dari informasi warga, telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut, dekat area PT Wira Karya Sakti (WKS). Pembakaran berlangsung beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).
"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektar, di hari Sabtu kita temukan total luas 2 hektar," tutur Padli.
Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Truk Tewas Usai Coba Selamatkan Diri Masuk Lajur Penyelamat
Padli menjelaskan, Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api.
Tak hanya itu, mereka mengadang tim alat berat yang hendak ke lokasi untuk memadamkan api.
"Sempat diitimidasi pada Selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.
Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.
"Pemadaman terpaksa dari udara, karena jalur darat selalu mendapat pengadangan oleh kelompok Pak Janggut," kata Padli.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapat aksi perlawanan dari Pak Janggut dan anak buahnya.
"Kita berhasil menangkap, meskipun awalnya sempat mendapat perlawanan," terangnya.
Pak Janggut menyalahi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 7,5 miliar.
Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun kemudian denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.