Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022, Kejari Kudus Periksa 50 Saksi

Kompas.com - 02/08/2023, 16:13 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kudus tahun 2022.

Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah KONI Kudus 2022.

Baca juga: Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

KONI Kudus pada 2022 menerima dana hibah sebesar Rp 10,9 miliar dari APBD Kudus. Adapun rinciannya, APBD murni Rp 8,4 miliar serta APBD perubahan Rp 2,5 miliar.

Kejari Kudus pun selanjutnya mulai bertahap menggelar pemeriksaan sejak awal Juni lalu.

"Kami telah meminta keterangan 50 saksi baik dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet dan anggota DPRD Kudus," kata Arga saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (2/8/2023).

Perkembangannya, pada awal pekan ini, Senin (31/7/2023), Kejari Kudus sudah memanggil Eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurutnya, Imam dicecar 20 pertanyaan terkait penggunaan anggaran KONI dan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2022. BPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kudus 2022 mencapai Rp 617 juta.

"Dana hibah KONI Kudus Rp 295 juta yang tidak sesuai peruntukannya sudah dikembalikan. Dan untuk Rp 322 juta yang tidak didukung bukti lengkap masih perlu diuji kebenarannya oleh inspektorat. Kami pun masih mendalami kasus ini," pungkas Arga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com