Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP di Dharmasraya Dipecat karena Diduga LGBT

Kompas.com - 01/08/2023, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RYP di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat dipecat karena diduga LGBT dan dianggap “bertindak asusila” setelah videonya berangkulan dengan perempuan lainnya viral di media sosial.

Pegiat HAM dan komunitas LGBT mengecam pemecatan itu karena dinilai diskriminatif dan tak berdasar, hingga berdampak RYP kehilangan haknya untuk bekerja dan mencari nafkah.

“Karena dia mengekspresikan seksualitasnya dia dipecat, ini menggambarkan bagaimana kebencian dan diskriminasi terhadap LGBT itu menghilangkan hak dasarnya dan ini mengerikan sekali,” kata aktivis dari perkumpulan Suara Kita, Hartoyo kepada BBC News Indonesia.

Hartoyo juga mempertanyakan dasar aturan yang melandasi pemecatan tersebut. Sebab orientasi seksual, dia sebut “tidak ada hubungannya dengan kinerja” seorang pegawai.

Baca juga: Polisi Dalami Informasi Korban Mutilasi di Sleman Sedang Lakukan Penelitian LGBT

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Dharmasraya, Syafrudin bersikukuh bahwa pemecatan itu melanggar Surat Perjanjian Kerja yang mengatur bahwa seorang praja tak boleh melanggar asusila.

“Silakan saja [menganggap pemecatan diskriminatif], tapi kami kan punya aturan. Masa seperti itu tidak kita tindak, kita biarkan saja? Masa kita memelihara dan membiarkan?” kata Syafrudin kepada wartawan Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Belum diketahui bagaimana kondisi RYP usai peristiwa ini. BBC News Indonesia telah berupaya mencari akses kepada korban, namun belum berhasil sampai laporan ini ditulis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menyatakan bahwa mereka masih berupaya mencari akses dan informasi terkait RYP.

Bagaimana kasus ini bermula

Kasus pemecatan ini bermula ketika video RYP berangkulan dengan seorang perempuan viral di media sosial pada pertengahan Juli lalu. Di dalam video itu, RYP tampak mengenakan seragam Satpol PP.

Syafrudin merespons peristiwa itu dengan membentuk tim untuk memanggil dan memeriksa RYP. Dalam pemeriksaan, RYP disebut mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Komplotan Rampok Modus Aplikasi Dating Online LGBT di Medan

Hasil sidang kemudian menyatakan RYP “melanggar asusila” berdasarkan klausul yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SKP) sebagai petugas honorer di institusi itu.

“Sejak awal ada perjanjian kerja, salah satunya kan tidak berbuat asusila. Ini [LGBT] kan sudah termasuk perbuatan asusila,” kata Syafrudin.

Dia dipecat “secara tidak hormat” pada Rabu (26/7) dan tidak mendapatkan pesangon.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch (HRW) menilai proses pemecatan itu tidak adil, dan seolah menempatkan RYP sebagai pihak yang telah melakukan kejahatan.

“Orientasi seksual tidak boleh dijadikan dasar pemecatan seseorang karena itu adalah hak asasi manusia. Bahwa dia muncul ke publik dengan video, bermesraan bersama pasangannya, itu kan persoalan pribadinya. Itu bukan kejahatan,” kata Andreas ketika dihubungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com