“Orang lesbian kan berhak dicintai dan mencintai,” sambungnya.
Baca juga: Pemkab Bandung Tengah Bakal Rancang Perda Larangan LGBT
Bagi Hartoyo, aktivis dari perkumpulan Suara Kita yang aktif menyuarakan hak-hak LGBT, pemecatan ini adalah bentuk “pelanggaran” terhadap hak dasar LGBT sebagai warga negara. Sebab, orientasi seksual “tidak ada hubungannya dengan kinerja” seseorang.
Individu LGBT yang kehilangan sumber pencaharian juga berpotensi kehilangan akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Belum lagi dampak psikologis akibat stigma yang ditanggung.
Sebelum ada kasus ini pun, Hartoyo mengatakan komunitas-komunitas LGBT telah diliputi kekhawatiran dan ketakutan terhadap ancaman diskriminasi dan persekusi.
“Kalau ini dilakukan oleh pasangan heteroseksual belum tentu dipecat, paling-paling diberi peringatan. Cara pandang Kepala Satpol PP itu diskriminatif karena menganggap orientasi seksual ini menyimpang,” kata Hartoyo.
“Kejahatan apa memangnya yang mereka lakukan? Kok kesannya kayak membakar rumah orang, kayak mencuri uang orang miliaran rupiah. Memang LGBT enggak boleh kerja? Dasar aturannya apa?” sambungnya.
Hartoyo menilai aparat negara “tidak berhak” mencampuri urusan orientasi seksual individu.
Pemecatan dengan alasan LGBT bukan kali pertama terjadi di Dharmasraya, dan umumnya menempatkan korban dalam posisi tak berdaya.
Pada 2018, soerang polisi di Polda Jawa Tengah, Brigadir T diberhentikan secara tidak hormat karena alasan yang sama.
Brigadir T menggugat pemecatannya ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Semarang, namun gugatannya ditolak.
Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang juga memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.
Baca juga: Mahasiswa Korban Mutilasi di Sleman Disebut Sedang Lakukan Riset LGBT
Upaya kasasi juga telah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), namun MA justru mengesahkan dan menyetujui pemecatannya.
“Itu mencerminkan bahwa kualitas peradilan di Indonesia ini mengecewakan, terutama bagi kalangan minoritas,” kata Andreas.
Kasus serupa pun terus berulang. Pada 2020, setidaknya 15 anggota TNI dan Polri dipecat karena disangka “berperilaku homoseksual” dan juga telah menuai kecaman dari para pegiat HAM.
Tidak ada data yang merinci secara spesifik berapa banyak kasus pemecatan serupa terjadi di Indonesia.