Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Serahkan SK Pegawai P3K Pemkab Kediri, Mas Dhito Ingatkan ASN Tak Boleh Gunakan Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 31/07/2023, 11:07 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengimbau ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penerima surat keputusan (SK) pengangkatan tidak lagi menggunakan liquefied petroleum gas (elpiji) bersubsidi.

"Saya menghimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) karena itu bersubsidi. Maka hari ini, saat penyerahan SK P3K saya imbau itu," katanya, Jumat (28/7/2023).

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan, elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kediri akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait aturan penggunaan elpiji 3 kg

Baca juga: Gelar Rapat Bersama Pertamina, Ini Upaya Bupati Kediri Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

"Untuk ASN, TNI, Polri dan delapan usaha (berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022) tidak diperbolehkan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (31/7/2023).

Delapan kelompok usaha berdasarkan edaran itu, yakni restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi), dan usaha peternakan.

Sementara itu, penyerahan SK P3K tenaga guru dan teknis Kabupaten Kediri tahun 2022 diberikan kepada 838 pegawai. Secara simbolis penyerahan digelar di Lapangan Pemkab Kediri. 

Selain masalah elpiji bersubsidi, Mas Dhito juga mengingatkan para P3K untuk tidak lupa menunaikan zakat.

"Kalau sudah punya rejeki, zakat, infak, (dan) sedekahnya disalurkan," pesannya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
DOK. Humas Pemkab Kediri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Baca juga: Bupati Kediri Duga Elpiji 3 Kilogram Langka karena Tak Sesuai Peruntukan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Heru Santoso menambahkan, sebanyak 838 pegawai penerima SK pengangkatan ditempatkan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). 

Rinciannya sebanyak 819 orang tenaga guru untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kediri, 19 tenaga teknis di Dinas Pertanian dan Perkebunan, yakni 14 orang di dinas pertanian dan perkebunan dan 5 pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. 

"Penempatan P3K guru ini untuk sekolah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di 26 kecamatan," terangnya.

Heru mengatakan, penyebarannya P3K guru itu untuk SD sebanyak 747 orang yang ditempatkan di 428 sekolah. 

Sementara itu, sebanyak 72 guru ditempatkan di  35 SMP. Adapun untuk tenaga teknis paling banyak untuk petugas penyuluh pertanian.

Baca juga: Kisah Ridha, Mahasiswa Asal Kediri yang Maju Jadi Calon Ketua PPI Taiwan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com