KOMPAS.com - M Fabian Alvaro mendadak dianulir menjadi calon paskibraka nasional (capanas) karena dianggap gagal dalam tes ulang kesehatan.
Pelajar dari Kota Semarang itu kemudian diberikan kesempatan untuk menjadi calon paskibraka provinsi (capasprov) Jawa Tengah (Jateng).
Namun, Fabian menolak tawaran tersebut karena tidak mau menyakiti perasaan temannya yang sudah terpilih menjadi capasprov.
Berita lainnya, MA (13), siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal saat mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Menurut keterangan orangtua korban, MA mulanya mengikuti MPLS bersama siswa-siswa baru lainnya. Namun, meski acara telah berakhir, MA tak kunjung pulang.
Orangtua korban dan warga lantas mencari keberadaan MA. Hingga kemudian, remaja tersebut ditemukan tenggelam di Sungai Cileuleuy.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Jumat (28/7/2023).
Usai dianulir menjadi capanas secara mendadak, M Fabian Alvaro diberikan kesempatan untuk menjadi capasprov Jateng.
Akan tetapi, pelajar dari Kota Semarang ini menolak tawaran itu. Ia tak ingin menyakiti perasaan temannya yang sudah terpilih menjadi calon paskibraka Jateng.
"Temannya yang dari calon paskibraka kota (capaskota) sudah terpilih menjadi capasprov, otomatis akan menggeser temannya yang mewakili provinsi. Fabian tidak mau temannya mengalami perasaan sedih," ujar ibu Fabian, Dewi Yuniarti, Jumat.
Di samping itu, keputusan tersebut diambil karena Fabian telanjur kecewa gara-gara dianulir dari capanas.
"Menurut saya, Fabian sudah kecewa, sedih, marah. Jadi saya pun memaklumi keputusannya," ucapnya.
Baca selengkapnya: Setelah Dianulir Jadi Capanas, Fabian Juga Mundur dari Paskibraka Jateng karena Tak Mau Menggeser Temannya
Polisi menetapkan K (55), Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang siswa baru dalam kegiatan MPLS.
Sebelum menetapkan tersangka pada Rabu (26/7/2023), polisi telah melaksanakan gelar perkara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Salah satu pelanggarannya ialah K tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.
K dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun."
Baca selengkapnya: Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa Baru Peserta MPLS di Sukabumi hingga Kepala SMPN Ciambar Jadi Tersangka