Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Blora Diakali Anaknya, Diminta Ambil Paket yang Ternyata Berisi Ganja

Kompas.com - 28/07/2023, 08:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial EN, asal Klatak, Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng usai mengambil paket di jasa ekspedisi. 

EN ditangkap karena paket yang diambil tersebut berisi narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg. EN tak mengetahui bahwa anaknya, Marhaendra Cahya Praditya Herenza telah mengakalinya. 

EN diminta anaknya untuk mengambil paket tanpa memberi tahu isinya ke jasa ekspedisi di Blora. Kemudian saat perjalanan pulang dari mengambil paket ditangkap petugas BNNP jateng. 

Setelah mendapatkan keterangan EN, polisi langsung menangkap Marhaendra. EN pun dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. 

Baca juga: 5 Polisi di Manokwari Didakwa Aniaya Warga yang Dituduh Memiliki Ganja

"Iya, itu ibunya. Hanya disuruh mengambil, tapi tidak tahu isi di dalam paketan," ungkap Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Paketan narkoba yang bertuliskan sparepart itu dikirim dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemduian tiba di ekspedisi di Kabupaten Blora Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.45 WIB.

Meski jenis paket telah disamarkan, akal-akalannya tidak mempan dan tetap terendus petugas.

"Modusnya disamarkan dengan dikasih tulisan sparepart motor vespa," jelasnya.

Sementara, Kasi Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto mengungkapkan, nama pengirim paketan tersebut diketahui melalui keterangan ibu tersangka. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi lokasi pelaku yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

"Posisi si tersangka ini di Deli Serdang, atas nama Cahya, warga Blora. Dia disana (Deli Serdang) kerja di bengkel motor," ujarnya.

Tak berselang lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan, Selasa (18/7/2023). Walhasil, pelaku berhasil diringkus di Deli Serdang dan dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah di Jawa Tengah, Rabu (19/7/2027).

"Ngakunya sudah empat kali, tapi jualnya di luar Jawa Tengah. Jumlahnya sama satu kilogram. Kalau yang ini (Ganja) rencana diedarkan ke Blora," bebernya.

Kini tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jawa Tengah untuk mengikuti proses hukum. Pihaknya juga terus mendalami asal usul barang yang diperoleh tersangka.

"Ini kita masih dalam pemeriksaan, penyidikan, untuk kita kembangkan. Pengakuannya, dia beli langsung dari seseorang, masih DPO," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com