BATAM, KOMPAS.com – Tepergok tanam ganja di halaman belakang rumah, seorang warga Batam berinisial RC ditangkap polisi.
RC, warga Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.
“Dari pemeriksaan awal, RC mengaku mulai menanam ganja tersebut sejak beberapa bulan belakangan ini,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis, Kamis (6/7/2023).
“Pengakuan RC ganja ini nantinya akan dipergunakan sendiri, jadi tidak untuk dijual,” tambahnya.
Baca juga: Lakukan Pengeroyokan, Suporter Persis Solo dari Kelompok Garis Keras Positif Ganja dan Mabuk Miras
Selain itu, RC mengaku membeli bibit ganja itu dari Belanda. Dalam penangkapan itu, polisi amankan 15 batang tanaman ganja.
“Pengakuan RC, bibit ganja tersebut didatangkan dari Belanda. Bibit yang ditanam itu sudah tumbuh menjadi 15 batang,” terang Nugroho.
Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.