www.kompas.com
RC, seorang warga Batam yang tinggal di Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkorba) Polresta Barelang. RC ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja dalam satu pot dengan jumlah belasan batang di pekarangan rumahnya, tepatnya di halaman belakang rumah.(DOK SATRESNARKOBA POLRESTA BARELANG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+