BATAM, KOMPAS.com – Tepergok tanam ganja di halaman belakang rumah, seorang warga Batam berinisial RC ditangkap polisi.
RC, warga Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.
“Dari pemeriksaan awal, RC mengaku mulai menanam ganja tersebut sejak beberapa bulan belakangan ini,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis, Kamis (6/7/2023).
“Pengakuan RC ganja ini nantinya akan dipergunakan sendiri, jadi tidak untuk dijual,” tambahnya.
Baca juga: Lakukan Pengeroyokan, Suporter Persis Solo dari Kelompok Garis Keras Positif Ganja dan Mabuk Miras
Selain itu, RC mengaku membeli bibit ganja itu dari Belanda. Dalam penangkapan itu, polisi amankan 15 batang tanaman ganja.
“Pengakuan RC, bibit ganja tersebut didatangkan dari Belanda. Bibit yang ditanam itu sudah tumbuh menjadi 15 batang,” terang Nugroho.
Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap kasus narkoba yang berhasil terbongkar dalam kurun waktu mulai dari 31 Mei hingga 26 Juni 2023.
Dari operasi penangkapann itu, polisi amankan 14 tersangka dengan total barang bukti yang diamankan 70,54 gram daun ganja, 15 batang ganja, dan 23,4 Kg sabu.
“Untuk ganja merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama,” terang Nugroho.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 perkara dan menangkap 14 orang tersangka dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan,” pungkas Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.