SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan tujuh tersangka pengeroyokan dalam bentrok antarsuporer Persis Solo berasal dari kelompok bernama Garis Keras (GK).
Dari hasil pemeriksaan, ketujuh pelaku ini melakukan aksinya dalam keadaan tidak sadar atau terpengaruh narkoba.
"Ketujuh orang ini bisa saya katakan hampir semuanya menggunakan obat-obatan keras dan narkoba jenis ganja," kata Iwan Saktiadi, pada Selasa (4/7/2023).
Akan tetapi, dalam penggeledahan lebih lanjut tidak ditemukan barang bukti (BB) sisa ganja yang digunakan. Sehingga, Iwan mengatakan, proses selanjutnya dilaksanakan rehabilitasi.
"Kalau ganja itu ada aturan Undang-Undang. Kalau enggak ada BB-nya itu prosesnya hanya rehab. Kita juga sudah cek ke rumahnya tetapi tidak ada BB-nya, kita telusuri namun tidak ada. Tetapi ia mengakui memakai ganja dan hasil tes positif," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam dan minuman keras dari kelompok suporter yang terlibat bentrok.
"Ada dua sajam, jenis pisau dan ada yang membawa minuman keras (miras)," ungkapnya.
Iwan mengatakan senjata tajam dibawa pelaku saat melakukan konvoi di sejumlah titik Kota Solo, Jawa Tengah. Pertama, kawasan Palang Balapan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Di wilayah tersebut terjadi bentrok dan adu jotos atas suporter.
Kedua, di Kawasan Rumah Sakit Triharsi. Di lokasi kedua terjadi perampasan sepeda motor. Setelah dibubarkan, para suporter bergerak ke Kelurahan Jebres, Kota Solo. Saat di pintu gerbang UNS sisi timur dan barat, mereka kembali melakukan perampasan sepeda motor kembali.
Tak berhenti di situ, mereka kembali terlibat bentrok antarsuporter di Kawasan Flyover Palur, Kabupaten Karanganyar.
"Modusnya untuk merencanakan membawa sajam atau tidak, kita belum mengarah ke sana. Kita fokuskan adalah bahwa mereka terlibat dalam upaya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang lain," ujarnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.