BANYUMAS, KOMPAS.com - Sebanyak 80 persen warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggantungkan hidup dari kegiatan penambang emas ilegal di wilayahnya.
Kepala Desa Pancurendang, Nasirun mengaku, tidak mengetahui secara pasti kapan tambang itu mulai beroperasi.
"Sejak menjabat periode pertama tahun 2015 akhir sudah mulai ada penambangan rakyat," kata Nasirun kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Lokasi 8 Pekerja Terjebak di Lubang Galian
Selama ini pemerintah desa tidak bisa berbuat banyak atas aktivitas tersebut. Di satu sisi itu terlarang, namun di sisi lain banyak warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan.
"Kami sering mengimbau supaya jangan diteruskan, tapi itu nyatanya menjadi (sumber) perekonomian masyarakat. Sehingga saya tidak berani secara vulgar supaya dihentikan, karena banyak menyerap tenaga kerja," ujar Nasirun.
Namun Nasirun tidak menyebut secara pasti jumlah warga yang ikut dalam kegiatan tersebut. Nasirun mengatakan, sampai saat ini memang kegiatan penambangan itu tidak berizin.
"Izin sedang proses, tapi belum ada realisasi. Sampai sekarang belum bisa keluar izinnya," kata Nasirun.
Terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, 80 persen warga desa setempat menggantungkan hidup dari kegiatan tambang ilegal itu.
"Seperti kita ketahui 80 persen masyarakat berharap hidup dari tambang," kata Edy.
Diberitakan sebelumnya, polisi menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang mengakibatkan delapan pekerja terjebak di lubang galian bawah tanah. Para korban hingga saat ini masih belum bisa dievakuasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.