SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 di PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Perusahan tersebut merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Telkom Indonesia.
Kedua tersangka yakni Vice President Sales PT. Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma berinisial BP dan VHM selaku Direktur Utama PT SC dalam waktu dekat akan jalani sidang Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek RSUD Pasbar, Saksi Ahli Bersikukuh Kerugian Negara Rp 16 M
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," kata Rangga melalui keterangan tertulisnya. Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Dirut PT SC Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation
Dikatakan Rangga, penuntut umum dari Kejari Tangerang Selatan kemudian memperpanjang masa tahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang sampai 14 Agustus 2023," ujar Rangga.
Baca juga: Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu