Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bocorkan Perselingkuhan Orangtua, Pria di Buleleng Perkosa Gadis 15 Tahun 2 Kali hingga Hamil

Kompas.com - 22/07/2023, 12:00 WIB
Hasan,
Khairina

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial PAA (22) diduga memperkosa gadis berumur 15 tahun di kebun kopi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

"Hasil dari pemeriksaan korban dinyatakan positif hamil oleh bidan dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Desember," ujarnya, Sabtu (22/7/2023) di Buleleng.

Baca juga: Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah

Ia menjelaskan, korban diperkosa pelaku pada bulan Februari 2023 lalu di sebuah kebun kopi di sekitar rumah pelaku.

Pada saat itu korban belanja di warung yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku.

Setelah belanja, korban ditarik pelaku ke kebun kopi. Pelaku mengancam korban yang intinya akan membocorkan perselingkuhan orangtuanya.

Di lokasi itu pelaku memperkosa korban. Korban sempat melawan namun tak berdaya dan pelaku tetap meneruskan aksi bejatnya.

Baca juga: 4 Kakek di Purbalingga Bergiliran Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Usai memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban. Korban pulang dan tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena takut dengan pelaku.

"Selang tiga hari, korban bertemu lagi dengan pelaku. Korban diancam dengan ancaman yang sama dan disetubuhi lagi di tempat yang sama," ungkapnya.


Perbuatan PAA akhirnya terungkap saat korban diajak orangtuanya berobat ke bidan desa. Bidan menyebut korban tengah hamil.

Korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh PAA. Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polres Buleleng.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Buleleng dan sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

PAA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com