Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Bunuh Anggota Brimob di Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:14 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Ardila Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023).

Sementara Andi Abdullah Pongoh, paman Ardila yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama divonis 18 tahun penjara.

Ardila merupakan istri dari korban. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh bersama-sama dengan terdakwa dua Andy Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Beauty Simatauw.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh selama 20 tahun penjara dan terdakwa dua Abdullah Pongoh 18 tahun penjara," katanya.

Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Bantah Nakes Ditarik dari Tambrauw karena KKB, Kapolres: Mereka Belanja di Sorong

Sidang ricuh

Setelah mendegar putusan dari hakim, pihak keluarga terdakwa mengamuk dan histeris sembari berteriak bahwa terdakwa bukanlah pembunuh.

Sempat terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban saat keluar dari pintu ruang sidang. Pihak keluarga terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang diketahui keluarga korban.

Aparat Polres Sorong Kota yang disiangakan untuk mengawal sidang putusan dengan cepat mengamankan situasi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Romeon Habary mengatakan, keluarga terdakwa emosional karena tidak terima dengan putusan hakim.

"Kami diberikan waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan klien kami terdakwa satu dan terdakwa dua sehubungan dengan langkah hukum apa yang akan kita tempuh untuk mencari keadilan. Jika tidak ada lagi keadilan bagi mereka berdua, maka itu mereka harus jalankan," kata Romeon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com