BONTANG, KOMPAS.com – Seorang lansia berinisial AA (62) diringkus jajaran Polres Bontang pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00.45 Wita. AA diketahui menjajakan wanita muda untuk bisnis prostitusi.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa pelaku merupakan pemilik salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai. Ia mendatangkan wanita berusia 20 tahun dari Pulau Jawa sejak dua bulan lalu.
Baca juga: Derita Korban TPPO Tujuan Selandia Baru, Susah Cari Kerja dan Terlilit Utang Miliaran
“Wanita muda yang didatangkan sudah dua bulan yang lalu. Sekali kencan tarifnya Rp 1.250.000. Tapi tersangka ini dapat jatah bulanan sebesar Rp 500.000. Jadi bukan upah sekali kencan,” jelasnya.
Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bontang. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk sudah berapa kali tersangka menjajakan korban.
“Kemungkinan ada korban lain, itu masih kami periksa, masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.