Salin Artikel

Lansia di Bontang Datangkan Wanita dari Pulau Jawa untuk Bisnis Prostitusi

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa pelaku merupakan pemilik salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai. Ia mendatangkan wanita berusia 20 tahun dari Pulau Jawa sejak dua bulan lalu.

“Wanita muda yang didatangkan sudah dua bulan yang lalu. Sekali kencan tarifnya Rp 1.250.000. Tapi tersangka ini dapat jatah bulanan sebesar Rp 500.000. Jadi bukan upah sekali kencan,” jelasnya.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bontang. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kemungkinan ada korban lain, itu masih kami periksa, masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/154320278/lansia-di-bontang-datangkan-wanita-dari-pulau-jawa-untuk-bisnis-prostitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke