GROBOGAN, KOMPAS.com - Sembilan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijanjikan bekerja ke Selandia Baru dipulangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke kampung halamannya, Jumat (14/7/2023) siang.
Mereka sebelumnya ditampung hampir tiga pekan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman untuk pemberdayaan pelatihan kerja.
Baca juga: Sumarlan yang Dievakusi dari Jakarta ke Grobogan Sudah Obesitas sejak Kecil
Kedatangan sembilan calon pekerja migran yang menumpang minibus tersebut disambut Dinas Sosial Kabupaten Grobogan di kantornya sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan dan Godong itu selanjutnya secara seremonial diserahkan kepada kepala desa masing-masing setelah mendapat pengarahan selama sejam.
Baca juga: Bermula Melerai Pertengkaran, Polisi di Blitar Bongkar Kasus TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim mengatakan, sembilan warga Grobogan ini merupakan satu kelompok dari total 18 orang warga Jawa Tengah dan Jawa Timur yang gagal diberangkatkan secara ilegal ke Selandia Baru.
Pada pertengahan Juni lalu, kasus TPPO ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.
Petugas kepolisian saat itu menggerebek salah satu hotel di wilayah Kulon Progo yang ditempati belasan korban.
Baca juga: 51 Warga Cianjur Jadi Korban TPPO, Dijadikan Budak Seks dan Nyawa Melayang
Dalam kasus TPPO itu, Satreskrim Polres Kulon Progo meringkus lima orang tersangka warga Semarang, komplotan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Selandia Baru melalui jalur tak resmi itu.
Belasan korban rencananya akan diterbangkan dari Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
"Modus via jalur ilegal banyak, mungkin awalnya sebagai visitor dulu dan sebagainya. Mereka dijanjikan kerja ke Selandia Baru sebagai pemetik buah ceri dengan gaji tinggi. Para korban sudah beberapa bulan dibawa komplotan TPPO ini ke Bali hingga bergeser ke Yogyakarta untuk diberangkatkan," terang Eva yang ikut mengawal ke Kantor Dinsos Grobogan.
Setelah pengungkapan kasus TPPO, belasan korban dievakuasi terlebih dulu ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Kulonprogo.
Mereka kemudian dibekali pelatihan kerja di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman.
"Kami membantu untuk pulih kembali secara mental, kemudian menata lagi kemampuan mereka untuk melakukan usaha dengan pendampingan," ungkap Eva.
Berdasarkan data Dinsos Grobogan, usia sembilan korban TPPO yang dikembalikan ke rumahnya bervariasi, mulai dari 21 tahun hingga 50 tahun. Tertua pasangan suami-istri dan sisanya laki-laki.
Mayoritas mengeluh kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, terjerat utang dan faktor ekonomi. Mereka ingin mengubah hidup dengan merantau ke negara lain.