Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Penambang Pasir Ilegal di Batam Diamankan Polisi, 3 Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/07/2023, 10:55 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Nekat beroperasi, tiga penambang pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan jadi tersangka. 

“Tiga tersangka tersebut yakni, Mitun (27), Carles (36) dan Tarmizi (27),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Rabu (12/7/2023).

Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar, pada Selasa (11/7/2023).

Namun demikian, satu tersangka bernama Mitun masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur saat dilakukan penjemputan.  

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Pulau Galang Disegel, 2 Orang Diamankan

Sementara itu, kata Budi, ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Mitun yang berperan sebagai sopir lori, Carles sebagai operator mesin tambang pasir, dan Tarmizi bertugas sebagai penjaga bak penampung pasir.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (11/7/2023), yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar.

Baca juga: Diberi Upah Rp 100 Juta, 4 Orang Tertangkap Bawa Sabu 24 Kg di Batam

Selain itu, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk yang digunakan untuk mengangkut pasir, satu set mesin dompeng, dua buah pipa spiral dan dua buah alat saring pasir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com