BATAM, KOMPAS.com – Nekat beroperasi, tiga penambang pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan jadi tersangka.
“Tiga tersangka tersebut yakni, Mitun (27), Carles (36) dan Tarmizi (27),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Rabu (12/7/2023).
Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar, pada Selasa (11/7/2023).
Namun demikian, satu tersangka bernama Mitun masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur saat dilakukan penjemputan.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Pulau Galang Disegel, 2 Orang Diamankan
Sementara itu, kata Budi, ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Mitun yang berperan sebagai sopir lori, Carles sebagai operator mesin tambang pasir, dan Tarmizi bertugas sebagai penjaga bak penampung pasir.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (11/7/2023), yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar.
Baca juga: Diberi Upah Rp 100 Juta, 4 Orang Tertangkap Bawa Sabu 24 Kg di Batam
Selain itu, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk yang digunakan untuk mengangkut pasir, satu set mesin dompeng, dua buah pipa spiral dan dua buah alat saring pasir.