Lalu di lokasi pertama penggerebekan, polisi sita satu unit dump truck, tiga kubik pasir hasil tambang.
Sebelumnya polisi menggerebek lokasi tambang pasir di Nongsa dan mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 21 orang dipulangkan termasuk ketiga tersangka.
Lalu setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, polisi tetapkan tersangka dan dilakukan penjemputan. Selain itu, kasus itu polisi masih melakukan pengembangan.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan pelaku lain dalam penambangan pasir ilegal ini,” papar Budi.
Atas perbuatannya, Budi mengaku, ketiganya dijerat dengan pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.