SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta Ombudsman membeberkan bukti-bukti terkait adanya dugaan praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
"Di mana? Siapa? Kan harus jelas, pada sekolah mana? Apa SMA, SMK, SKH atau SMP. Kan itu general, perlu fokus. SMP juga PPDB," ujar Al Muktabar kepada wartawan usai melakukan verifikasi faktual PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kota Serang, Kamis (13/7/2023).
"Jadi, kita menerima laporan yang disampaikan oleh publik tentu dengan bukti-bukti yang konkret," sambung dia.
Baca juga: Ngakunya Miskin Daftarkan Anak PPDB Afirmasi, Ternyata Punya Toko Besar di Tangerang
Dalam kesempatan itu, Al juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran bersama bahwa tidak selalu bersekolah di sekolah negeri.
Hal itu untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Gubernur Banten: Ada Anak Pejabat dan Pengusaha Daftar PPDB Afirmasi Pakai SKTM
"Tentu kalau kita patuhi bersama tidak akan terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Idealnya membangun kesadaran bersama, mudah-mudahan masyarakat memahami itu," ujar Al.
Sebelumnya, Ombudsman menerima 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Salah satunya soal dugaan pungli di beberapa sekolah.
"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp5-8 juta," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.