Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Penambang Pasir Ilegal di Batam Diamankan Polisi, 3 Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/07/2023, 10:55 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Nekat beroperasi, tiga penambang pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan jadi tersangka. 

“Tiga tersangka tersebut yakni, Mitun (27), Carles (36) dan Tarmizi (27),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Rabu (12/7/2023).

Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar, pada Selasa (11/7/2023).

Namun demikian, satu tersangka bernama Mitun masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur saat dilakukan penjemputan.  

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Pulau Galang Disegel, 2 Orang Diamankan

Sementara itu, kata Budi, ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Mitun yang berperan sebagai sopir lori, Carles sebagai operator mesin tambang pasir, dan Tarmizi bertugas sebagai penjaga bak penampung pasir.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (11/7/2023), yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar.

Baca juga: Diberi Upah Rp 100 Juta, 4 Orang Tertangkap Bawa Sabu 24 Kg di Batam

Selain itu, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk yang digunakan untuk mengangkut pasir, satu set mesin dompeng, dua buah pipa spiral dan dua buah alat saring pasir.

 

Lalu di lokasi pertama penggerebekan, polisi sita satu unit dump truck, tiga kubik pasir hasil tambang.

Sebelumnya polisi menggerebek lokasi tambang pasir di Nongsa dan mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 21 orang dipulangkan termasuk ketiga tersangka. 

Lalu setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, polisi tetapkan tersangka dan dilakukan penjemputan. Selain itu, kasus itu polisi masih melakukan pengembangan. 

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan pelaku lain dalam penambangan pasir ilegal ini,” papar Budi.

Atas perbuatannya, Budi mengaku, ketiganya dijerat dengan pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com