Salin Artikel

21 Penambang Pasir Ilegal di Batam Diamankan Polisi, 3 Jadi Tersangka

BATAM, KOMPAS.com – Nekat beroperasi, tiga penambang pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan jadi tersangka. 

“Tiga tersangka tersebut yakni, Mitun (27), Carles (36) dan Tarmizi (27),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Rabu (12/7/2023).

Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar, pada Selasa (11/7/2023).

Namun demikian, satu tersangka bernama Mitun masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur saat dilakukan penjemputan.  

Sementara itu, kata Budi, ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Mitun yang berperan sebagai sopir lori, Carles sebagai operator mesin tambang pasir, dan Tarmizi bertugas sebagai penjaga bak penampung pasir.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (11/7/2023), yaitu perumahan Buana Duta Bandara dan satunya lagi di kampung Panglong Batu Besar.

Selain itu, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk yang digunakan untuk mengangkut pasir, satu set mesin dompeng, dua buah pipa spiral dan dua buah alat saring pasir.


 

Lalu di lokasi pertama penggerebekan, polisi sita satu unit dump truck, tiga kubik pasir hasil tambang.

Sebelumnya polisi menggerebek lokasi tambang pasir di Nongsa dan mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 21 orang dipulangkan termasuk ketiga tersangka. 

Lalu setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, polisi tetapkan tersangka dan dilakukan penjemputan. Selain itu, kasus itu polisi masih melakukan pengembangan. 

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan pelaku lain dalam penambangan pasir ilegal ini,” papar Budi.

Atas perbuatannya, Budi mengaku, ketiganya dijerat dengan pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/105530478/21-penambang-pasir-ilegal-di-batam-diamankan-polisi-3-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke