Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Rp 18,1 Miliar dan Cuci Uang, Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/07/2023, 17:03 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi dituntut enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ady dinilai Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Banten Subardi terbukti menerima gratifikasi pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.

Ady pun dikenakan pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Subardi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dedy Adi Saputra. Senin (10/7/2023).

Baca juga: Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Banten Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

Selain pidana badan, Ady juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk hal yang memberatkan hukuman, yakni Ady tidak mendukung program pemberantasan Tipikor dan menyalahgunakan kepercayaan selaku ASN.

Sedangkan hal yang meringankan, Ady bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Ady, tiga terdakwa lainnya yakni honorer BPN Lebak, Deni Edy Risyadi dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

Orang kepercayaan Benny Tjokro dituntut 3 tahun

Kemudian, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Maria Spoiah selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Benny Tjokro.

Maria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Maria Sopiah terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Subardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

Regional
Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com