Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami Bakar Istri hingga Tewas di Jambi, Berawal dari Ajakan Hubungan Intim Ditolak

Kompas.com - 07/07/2023, 14:18 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Paris (44) nekat membakar istrinya hidup-hidup lantaran ditolak berhubungan intim, pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu menimpa Leni (36), warga Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Setelah menjalani perawatan intensif selama 18 hari di rumah sakit, Leni meninggal dunia.

Kronologi

Peristiwa ini dilakukan Paris di dalam kamar mes karyawan PT CCM, pukul 09.00.

Saat kejadian, korban sedang melipat pakaian. Lalu, tersangka akan berangkat kerja.

Baca juga: Kasus Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi, 2 Pelaku Ditangkap di Jambi, Ada yang Masih Berusia 16 Tahun

Sebelum berangkat, tersangka sempat meminta hubungan badan dengan istrinya, tetapi ditolak.

Mendapat penolakan itu, tersangka marah. Kemudian pelaku melihat ada bensin di atas meja, lalu dituangkan ke Leni dan langsung dibakar.

Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Tersangka sempat meminta tolong ke tetangga.

Bahkan sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.

"Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya melapor ke polisi," jelasnya.

Baca juga: Suami yang Bakar Istri di Jambi Sempat Minta Tolong Tetangga, Ngaku Korban Jatuh dan Terbakar

Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Ginting mengatakan, korban meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama 18 hari di rumah sakit.

"Korban mengalami luka bakar sampai 95 persen. Pelaku Paris sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Ginting melalui telepon, Kamis (6/7/2023).

Ginting mengatakan, amarah Paris memuncak ketika istri sirinya menolak berhubungan badan. Tak terima dengan penolakan itu, tersangka langsung menuangkan minyak ke tubuh Leni, lalu membakarnya.
Menurut dia, kejadian KDRT itu terjadi di rumah mereka pada 13 Juni 2023 lalu.

Setelah dibakar, sang istri sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat RSUD Muara Bulian. Lebih dari dua pekan setelahnya yakni Sabtu (1/7/2023) korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca juga: Sandera Bayi, Perampok di Jambi Dihakimi Massa dan Motor Dibakar

"Akibat luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuh, akhirnya korban meninggal pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.30 WIB," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com