KOMPAS.com - Seorang pria bernama Paris (44) nekat membakar istrinya hidup-hidup lantaran ditolak berhubungan intim, pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu menimpa Leni (36), warga Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Setelah menjalani perawatan intensif selama 18 hari di rumah sakit, Leni meninggal dunia.
Peristiwa ini dilakukan Paris di dalam kamar mes karyawan PT CCM, pukul 09.00.
Saat kejadian, korban sedang melipat pakaian. Lalu, tersangka akan berangkat kerja.
Baca juga: Kasus Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi, 2 Pelaku Ditangkap di Jambi, Ada yang Masih Berusia 16 Tahun
Sebelum berangkat, tersangka sempat meminta hubungan badan dengan istrinya, tetapi ditolak.
Mendapat penolakan itu, tersangka marah. Kemudian pelaku melihat ada bensin di atas meja, lalu dituangkan ke Leni dan langsung dibakar.
Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Tersangka sempat meminta tolong ke tetangga.
Bahkan sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.
"Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya melapor ke polisi," jelasnya.
Baca juga: Suami yang Bakar Istri di Jambi Sempat Minta Tolong Tetangga, Ngaku Korban Jatuh dan Terbakar
Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Ginting mengatakan, korban meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama 18 hari di rumah sakit.
"Korban mengalami luka bakar sampai 95 persen. Pelaku Paris sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Ginting melalui telepon, Kamis (6/7/2023).
Ginting mengatakan, amarah Paris memuncak ketika istri sirinya menolak berhubungan badan. Tak terima dengan penolakan itu, tersangka langsung menuangkan minyak ke tubuh Leni, lalu membakarnya.
Menurut dia, kejadian KDRT itu terjadi di rumah mereka pada 13 Juni 2023 lalu.
Setelah dibakar, sang istri sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat RSUD Muara Bulian. Lebih dari dua pekan setelahnya yakni Sabtu (1/7/2023) korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Baca juga: Sandera Bayi, Perampok di Jambi Dihakimi Massa dan Motor Dibakar
"Akibat luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuh, akhirnya korban meninggal pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.