JAMBI,KOMPAS.com - Lima orang debt collector merampas motor milik seorang jurnalis bernama Hidayat (28) di jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, Rabu (28/6/2023).
"Saya sedang beli sayuran. Tiba-tiba lima orang mengepung saya. Mereka cek motor dengan paksa," kata Hidayat melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Saat itu, penjual sayur sempat mengusir para debt collector tersebut, tetapi mereka mengabaikannya dan membawa motor Hidayat.
Sepeda motor bermerek Jupiter Z itu, terdaftar sebagai jaminan leasing Federal International Finance atau FIF group. Namun, Dayat sebelumnya tidak mengetahui pinjaman ini.
"Saya tak tahu BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," ujarnya.
Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor milik Dayat menjadi jaminan pinjaman yang dilakukan kerabatnya berinisial E.
Namun, debt collector tidak tahu menahu soal ini dan tetap merampas sepeda motor milik Dayat. Kini sepeda motor itu berada di tangan perusahaan leasing tersebut.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyesalkan tindakan debt collector itu. Bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan seharusnya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja apalagi di pinggir jalan.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector. Itu sudah masuk perampasan," kata Ibnu.
Jika putusan pengadilan sudah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan kendaraan adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.
Baca juga: Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan Debt Collector
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka. Semua harus melalui putusan pengadilan," katanya.
Sejumlah awak media telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari FIF di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (3/7/2023).
Pihak perusahaan enggan memberi tanggapan terkait proses penarikan tersebut.
"Itu ditangani oleh pihak ketiga," kata Udin, Recovery Proses Koordinator FIF sembari berlalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.