Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 "Debt Collector" Rampas Motor Jurnalis di Jambi, YLKI: Penarikan Harus Putusan Pengadilan

Kompas.com - 03/07/2023, 21:26 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Lima orang debt collector merampas motor milik seorang jurnalis bernama Hidayat (28) di jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Kota Jambi, Rabu (28/6/2023).

"Saya sedang beli sayuran. Tiba-tiba lima orang mengepung saya. Mereka cek motor dengan paksa," kata Hidayat melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Saat itu, penjual sayur sempat mengusir para debt collector tersebut, tetapi mereka mengabaikannya dan membawa motor Hidayat.

Sepeda motor bermerek Jupiter Z itu, terdaftar sebagai jaminan leasing Federal International Finance atau FIF group. Namun, Dayat sebelumnya tidak mengetahui pinjaman ini.

Baca juga: Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Cengkareng

"Saya tak tahu BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor milik Dayat menjadi jaminan pinjaman yang dilakukan kerabatnya berinisial E.

Namun, debt collector tidak tahu menahu soal ini dan tetap merampas sepeda motor milik Dayat. Kini sepeda motor itu berada di tangan perusahaan leasing tersebut.

Perampasan, tak sesuai prosedur

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun menyesalkan tindakan debt collector itu. Bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan seharusnya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja apalagi di pinggir jalan.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector. Itu sudah masuk perampasan," kata Ibnu.

Jika putusan pengadilan sudah terbit, yang berhak melakukan proses penarikan kendaraan adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.

Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan.

Baca juga: Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan Debt Collector

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka. Semua harus melalui putusan pengadilan," katanya.

Sejumlah awak media telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari FIF di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (3/7/2023).

Pihak perusahaan enggan memberi tanggapan terkait proses penarikan tersebut.

"Itu ditangani oleh pihak ketiga," kata Udin, Recovery Proses Koordinator FIF sembari berlalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com