OKU TIMUR, KOMPAS.com-Sebanyak dua gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial S (13) dan A (12) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh honorer damkar yakni FS (38).
Para korban dipaksa oleh FS menonton film porno di rumahnya sebelum aksi pemerkosaan itu berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, FS lebih dulu memperkosa SA lima kali dari sejak April hingga Juni 2023.
Baca juga: 4 Remaja Tersangka Pelaku Pemerkosaan 2 Siswi di Lombok Timur Ditangkap
Mulanya, SA diajak oleh FS untuk datang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Selatan.
“Karena takut korban menurut sehingga korban diperkosa oleh pelaku,” kata Hamsal, saat melakukan gelar perkara, Kamis (6/7/2023).
Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada SA.
Merasa aksinya berjalan lancar, perbuatan itu ia lakukan berulang dan kembali mengincar korban yang lain.
“Korban A juga disetubuhi pelaku dengan modus yang sama. Total saat ini ada dua korban,” ujar Hamsal.
Perbuatan FS kemudian baru terbongkar setelah korban S mengadu kepada orangtuanya karena mengalami sakit di alat kelamin.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Kakak Tiri Meninggal karena Pendarahan Saat Melahirkan
Saat diperiksa ke bidan setempat, barulah diketahui S diperkosa hingga kasus tersebut dilaporkan.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Sekarang masih dikembangkan untuk dugaan korban lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.