KOMPAS.com - MO, remaja 16 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau meninggal saat melahirkan karena pendarahan.
Ia hamil setelah diperkosa oleh kakak tirinya sendiri, FB selama satu tahun tiga bulan. Pemerkosaan terjadi di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan yang dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Kakak Tiri Meninggal karena Pendarahan Saat Melahirkan
Yudi membenarkan korban meninggal setelah melahirkan. Sementara pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
"Mendiang telah meninggal usai melahirkan beberapa waktu lalu," kata dia.
Menurutnya korban meninggal setelah beberapa hari membuat laporan ke polisi bersama sang ibu.
"Saat membuat laporan usia kandungan mendiang telah masuk tujuh bulan," jelas Jonathan.
Kasus tersebut terungkap pada 19 april 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, ibu korban yang sedang bekerja dihubungi saudaranya, ME dan mengabarkan bahwa MO hamil tujuh bulan.
Mendengar kabar itu, ibu korban syok dan menangis. Ia pun bergegas pulang ke rumah untuk menemui anaknya.
Baca juga: Abang Cabuli Adik Tiri di Batam, Korban Hamil 7 Bulan
Kepada sang ibu, MO bercerita bahwa ia hamil setelah diperkosa oleh kakak tirinya, FB.
Sang ibu pun memberanikan diri memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Lalu ia juga membuat laporan ke polisi.
Petugas kepolisian pun turun tangan dan mengamankan pelaku di salah satu kamar kontrakan di Cikarang Barat, Bekasi pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Begitu mengetahui lokasi pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya," papar Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi.
Baca juga: Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.