BATAM, KOMPAS.com – Kebijakan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak bayar pajak mulai diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 mendatang.
Kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan.
“Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak tahun 2009,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya ditemui di Engku Putri, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Usai Bebaskan Pajak Motor, Gubernur Bengkulu Siap Penuhi Janji Kampanye Lainnya
“Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan di Mapolresta masing-masing untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Diky mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” terang Diky.
Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha, Bapenda Karawang Kumpulkan Pajak Rp 8,3 Miliar
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Diky.
Kendati demikian, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.
Setelah dua tahun masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan, data akan dihapus.
“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya. Dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya,” jelas Diky.