Salin Artikel

Razia Pajak Kendaraan Diperketat, Bapenda Batam Ingatkan Risiko Motor Bodong

BATAM, KOMPAS.com – Kebijakan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak bayar pajak mulai diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 mendatang.

Kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan.

“Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak tahun 2009,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya ditemui di Engku Putri, Kamis (29/6/2023).

“Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan di Mapolresta masing-masing untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya. 

Diky mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” terang Diky.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Diky.

Kendati demikian, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Setelah dua tahun masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan, data akan dihapus.

“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya. Dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya,” jelas Diky.


 

Sebelum penghapusan data, Diky menambahkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan berupa teguran untuk segera melunasi tunggakan pajak.

Hal ini, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 diperkuat dengan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa sebelum kendaraan dihapus pemilik mendapat teguran dari Samsat.

“Jika surat tidak ditanggapi dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung kerumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ke tiga selama satu bulan,” terang Diky.

Diky mengimbau kepada masyarakat Kepri pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum juga melakukan pembayaran pajak diharapkan segera melakukan pembayaran dan aturan ini tentunya akan diberlakukan pada tahun 2024.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/175640078/razia-pajak-kendaraan-diperketat-bapenda-batam-ingatkan-risiko-motor-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke