BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Polresta Barelang berhasil megungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia (TKI) ilegal.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 16 hari, kami bersama Imigrasi Batam dan BP3MI Batam berhasil mengungkap 15 laporan polisi kasus TPPO atau penempatan TKI Ilegal di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri di Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).
Nugroho mengatakan dari 15 kasus yang diungkap tersebut, pihaknya mengamankan 19 orang tersangka.
Baca juga: Lagi, Pekerja Migran Ilegal Asal Sikka Meninggal di Malaysia
“Untuk korban yang berhasil kami selamatkan dari 15 kasus ini, yakni ada 53 korban dan semuanya telah kami serahkan ke BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” terang Nugroho.
Menurut pengakuan pelaku, jika pengiriman ini berhasil, para pelaku akan mendapat keuntungan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per orang.
Modus yang dipergunakan pelaku, yakni meyakinkan para calon TKI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur ilegal.
Pelaku juga menjanjikan akan memfasilitasi administrasi, mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri.
Kemudian menjamin keberangkatan calon TKI tersebut dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia atau Singapura.
“Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan calon TKI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan calon TKI ini melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang beralokasi di Pantai Tanjung Memban, Batu Besar, Batam,” terang Nugroho.
Nugroho mengatakan, 9 dari 15 kasus diungkap Satreskrim Polresta Barelang. 6 kasus lainnya diungkap jajaran Polsek diwilayah hukum Polresta Barelang.
“Di antaranya 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, 1 kasus Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus Reskrim Polsek Batu Ampar, dan 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota,” jelas Nugroho.
Untuk kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43), LS (28), LU (40) dan BE (46).
Kemudian kasus yang diungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial SA (30), S (30 Tahun), dan NR (32).
Selanjutnya Polsek Bengkong mengamankan tersangka inisial FF (37), polsek Batu Aji mengamankan tersangka inisial TN (34), Polsek Nongsa mengamankan tersangka inisial M (46), kemudian Polsek Batu Ampar mengamankan tersangka inisial FY (45), dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45) dan S (54).
“Untuk korban rata-rata berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB,” jelas Nugroho.
Baca juga: 36 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Diamankan di Perairan Batubara
Barang bukti yang disita, Nugroho menjelaskan di antaranya beberapa paspor, handphone, rekening koran, tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk Toyota Calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Tahun 2004, dan 1 unit mobil Calya dengan nopol BP 1383 E berwarna Merah.
Kemudian 1 unit boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 buah mesin boat pancung merk yamaha 40 PK, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, dan terakhir 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.
Atas Perbuatannya, 19 tersangka tersebut dijerat pasal 81 jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“19 tersangka tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah,” pungkas Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.