MATARAM, KOMPAS.com - HAI (62), warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Puma Polresta Mataram atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). HAI diduga mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.
HAI ditangkap di rumahnya pada Sabtu (17/6/2023) kemarin.
"Dalam operasi ini Tim Puma bekerja sama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta anggota Unit Tindak Pidana Tipikor atau Tipidter, berhasil mengamankan inisial HAI umur 62 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Polres Bima Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Berangkatkan Korban ke Singapura dengan Gaji Rp 7 Juta
Yogi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban, MS (37), warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. MS merasa dirugikan atas pengiriman ke negara Korea secara non-prosedural.
"Korban MS melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya atas nama R umur 46 tahun dan N umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal," ungkapnya.
HAI diduga melakukan penempatan TKI ilegal tanpa izin yang diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsider Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Imigrasi Makassar yang Terlibat Kasus TPPO
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni beberapa lembar kuitansi yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp 30 juta.
Saat ini, HAI ditahan di Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.