BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kelima tersangka yakni pimpinan cabang sekaligus staf dari PT APJ berinisial AM, BR, SA, MA dan NR.
Mereka terungkap merekrut dan mengirim pekerja migran ilegal dengan tujuan Singapura yang diimingi gaji Rp 7 juta.
"Minggu (18/6/2023) kemarin, lima orang staf PT APJ itu sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO," kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 26 Kasus TPPO, Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks
Adib Widayaka mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian Sub Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dengan sangkaan pasal tersebut para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Adib menjelaskan, setelah merekrut korban dengan mengimingi gaji Rp 7 juta per bulan, para tersangka kemudian membawanya ke lokasi penampungan PT APJ di Malang.
Saat berada di Malang, keberadaan mereka yang belum mengantongi dokumen lengkap sebagai pekerja migran terendus polisi, sehingga harus dipulangkan ke Bima.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan data beberapa CPMI tersebut tidak memiliki ID ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi CPMI," jelasnya.
Baca juga: Sanksi Menanti Pejabat Imigrasi Makassar yang Terlibat Kasus TPPO
Para tersangka, lanjut dia, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban yang semuanya perempuan ini DA, SK, PW, TF, NW, NN, dan SS kini masih dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan TPPO di wilayah Bima.
"Setelah menjadi tersangka lima pelaku TPPO itu langsung kita lakukan penahanan," kata Adib Widayaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.