SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memeriksa Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, setelah dilaporkan orangtua santri Al Zaytun di Provinsi Banten.
Seperti diketahui, perwakilan orangtua santri melaporkan Ken Setiawan atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, laporan yang dibuat oleh orangtua santri Al Zaytun akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
Baca juga: Ridwan Kamil soal Al-Zaytun: Ribuan Santrinya akan Diambil Alih oleh Kementerian Agama
Kata Didik, tim penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui unsur pidananya dan lainnya.
"Sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Krimsus, karena laporannya kan soal ITE. Nanti akan diperiksa pelapornya (orangtua santri), terlapornya (Ken Setiawan), dan saksi lainnya," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Sejauh ini, kata Didik, pelapor pun belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, baru membuat laporan pada Senin (3/7/2023) kemarin.
"Pelapor juga belum dilaksankan pemeriksaan, karena suratnya (laporannya) baru kemarin," ujat Didik.
Diberikatan sebelumnya, sejumlah orangtua yang diklaim sebanyak 100 orang melaporkan Ken Setiawan ke Polda Banten dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Rencana Unjuk Rasa di Ponpes Al Zaytun Indramayu Jilid III Batal