Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Akan Periksa Ken Setiawan Usai Terima Laporan Wali Santri Al Zaytun

Kompas.com - 05/07/2023, 23:15 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memeriksa Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, setelah dilaporkan orangtua santri Al Zaytun di Provinsi Banten.

Seperti diketahui, perwakilan orangtua santri melaporkan Ken Setiawan atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, laporan yang dibuat oleh orangtua santri Al Zaytun akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). 

Baca juga: Ridwan Kamil soal Al-Zaytun: Ribuan Santrinya akan Diambil Alih oleh Kementerian Agama

Kata Didik, tim penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui unsur pidananya dan lainnya.

"Sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Krimsus, karena laporannya kan soal ITE. Nanti akan diperiksa pelapornya (orangtua santri), terlapornya (Ken Setiawan), dan saksi lainnya," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Penipuan-penipuan yang Membuat Dengkul Bergetar | Ponpes Al Zaytun Direkomendasikan Ditutup

Sejauh ini, kata Didik, pelapor pun belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, baru membuat laporan pada Senin (3/7/2023) kemarin.

"Pelapor juga belum dilaksankan pemeriksaan, karena suratnya (laporannya) baru kemarin," ujat Didik.

Diberikatan sebelumnya, sejumlah orangtua yang diklaim sebanyak 100 orang melaporkan Ken Setiawan ke Polda Banten dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Rencana Unjuk Rasa di Ponpes Al Zaytun Indramayu Jilid III Batal

 

Serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 310 Kuhp dan atau 311 Kuhp.

Sementara itu, Ken Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun di Banten ke kepolisan.

Sebab, kata Ken, dirinya akan mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

"Ini Demokrasi, tiap orang punya hak, kita menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ken dihubungi melalui pesan WhatsApp. Senin.

Terkait statmentnya bahwa berzina diperbolehkan dan dosa bisa ditebus dengan uang itu dinilai orangtua tidak benar atau fitnah, Ken pun menegaskan bahwa dia mempunyai buktinya.

"Biar nanti proses hukum yang menjawab," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com