Serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 310 Kuhp dan atau 311 Kuhp.
Sementara itu, Ken Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun di Banten ke kepolisan.
Sebab, kata Ken, dirinya akan mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.
"Ini Demokrasi, tiap orang punya hak, kita menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ken dihubungi melalui pesan WhatsApp. Senin.
Terkait statmentnya bahwa berzina diperbolehkan dan dosa bisa ditebus dengan uang itu dinilai orangtua tidak benar atau fitnah, Ken pun menegaskan bahwa dia mempunyai buktinya.
"Biar nanti proses hukum yang menjawab," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.