SOLO, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus seorang guru mengaji melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), masih berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kasus ini diselidiki setelah ada pengaduan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Minggu (24/6/2023).
Pelaku pencabulan berinisial MU (51), melakukan aksinya dua kali terhadap korban berinisial MJ (12), dalam dua hari, yakni Kamis (25//5/2023) dan Jumat (26/5/2023).
Hasil pemeriksaan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji.
Tapi, hubungan pelaku dengan korban sebagai tetangga, bukan guru dan murid.
"Pelaku sebagai tokoh masyarakat, guru ngaji. Bukan guru ngajinya korban ya. Kalau kaitannya dengan korban, tetangga. Rumahnya dekat," kata Wikan, saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).
Dia mengatakan, pelaku telah ditahan. Pihaknya belum mengembangkan kasus soal apakah ada korban lain dalam kasus ini.
"Belum kami kembangkan arah itu (korban tambahan), baru kami pastikan dalam aduan ini, penyelidikan mungkin ke depannya. Pelaku saat ini sudah kami tahan," ujar dia.
Penahanan pelaku dilakukan setelah Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.