SOLO, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus seorang guru mengaji melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), masih berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kasus ini diselidiki setelah ada pengaduan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Minggu (24/6/2023).
Pelaku pencabulan berinisial MU (51), melakukan aksinya dua kali terhadap korban berinisial MJ (12), dalam dua hari, yakni Kamis (25//5/2023) dan Jumat (26/5/2023).
Hasil pemeriksaan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji.
Tapi, hubungan pelaku dengan korban sebagai tetangga, bukan guru dan murid.
"Pelaku sebagai tokoh masyarakat, guru ngaji. Bukan guru ngajinya korban ya. Kalau kaitannya dengan korban, tetangga. Rumahnya dekat," kata Wikan, saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).
Dia mengatakan, pelaku telah ditahan. Pihaknya belum mengembangkan kasus soal apakah ada korban lain dalam kasus ini.
"Belum kami kembangkan arah itu (korban tambahan), baru kami pastikan dalam aduan ini, penyelidikan mungkin ke depannya. Pelaku saat ini sudah kami tahan," ujar dia.
Penahanan pelaku dilakukan setelah Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.
Kemudian, memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP dan gelar perkara, terhadap pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Wikan mengatakan, modus pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sendirian di rumah.
Korban tinggal bersama neneknya, karena orangtua yang bercerai.
Baca juga: Aga Thohir Mundur dari Persis Solo, Gibran: Idealnya Memang Begitu
"Karena orangtua cerai akhirnya tinggal dan ikut neneknya. Akhirnya kurang perhatian dengan orangtua. Sehingga membuka peluang orang luar untuk melakukan perbuatan tersebut," papar dia.
"Mengetahui ada kesempatan ini, kebetulan korbannya saat itu sendirian di rumah, ditinggal neneknya atau orangtuanya. Mungkin karena ada kesempatan itu, mereka (pelaku) ingin melampiaskan nafsunya tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.