Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi DAK Rp 4 Miliar di Maybrat Resmi Ditahan

Kompas.com - 23/06/2023, 11:39 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong menahan empat tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, tahun anggran 2020 dan 2021.

Empat tersangka itu ditahan usai diperiksa selama 6 jam. Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sorong Selatan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Empat tersangka itu yakni YN selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat, AD bendahara Disdukcapil, AN penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2020 dan YBN sebagai pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2021.

Baca juga: Pengakuan Eks Anggota KNPB Maybrat yang Kembali ke NKRI: Kami Memikirkan Anak Istri

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruangan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong menggunakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, nilai kerugian dari perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp 4.420.342.954.

Baca juga: 3 Pimpinan dan 10 Anggota KNPB Maybrat Menyatakan Diri Kembali ke NKRI

"Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sorong. Sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Rizal menyebut, tersangka AN dan YBN telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 428.611.00.

Rizal menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK non-fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.902.511.000.

"Anggaran tersebut sudah dicairkan seluruh 100 persen. Penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500," jelasnya.

Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.343.041.000 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com