Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pernyataan Ganjar, Para Korban Arisan Jatuh Tempo Kirim Karangan Bunga

Kompas.com - 20/06/2023, 19:13 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Para korban penipuan arisan online jatuh tempo (Japo) kembali mengirim karangan bunga untuk mengumumkan tersangka YPM, oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah (Jateng).

"Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur" ungkap korban dalam papan karangan bunga itu.

Kali ini karangan bunga dikirim untuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke depan kantornya sejak pukul 06.00 WIB, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

"Iya tadi jam setengah enam atau jam enam itu ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu. Jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," kata salah seorang petugas kebersihan di depan kantor Ganjar.

Beberapa saat kemudian, karangan bunga itu diangkut oleh petugas keamanan setempat. Petugas kebersihan itu juga mengaku sempat heran dengan peletakan karangan bunga tersebut.

"Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan, juga sempat difoto-foto dulu mungkin untuk laporan," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara dari salah satu korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan karangan bunga bermaksud untuk merespons pernyataan Ganjar atas perilaku YPM.

Beberapa waktu lalu, Ganjar menyebutkan pelaku YPM tidak akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN lantaran kasusnya merupakan kasus perdata.

"Memang kasus perdata, tapi ada pidananya. Pidananya itu dia ditahan. Tujuannya sebagai klarifikasi, karena para korban kecewa, kok pak gubernur statementnya seperti ini. Kita tau mungkin karena kesibukannya, informasi yang didapat tidak tepat," tutur Setho.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Ganjar: Sudah Diperiksa Inspektorat

Menurutnya, mengenai perkara perdata itu sudah diputus. Sehingga berbeda kasus antara perdata dan pidana walau pihaknya yang menjadi tersangka sama.

Para korban sangat menyayangkan sikap Ganjar yang seakan abai dan menggampangkan persoalan itu. Padahal anak buahnya telah merugikan korban hingga mencapai Rp 2,8 miliar.

"Harapannya uang kembali, tapi karena uang gak bisa kembali, (harus dipecat) biar enggak ada korban lainnya. Sehinga dengan pemecatan, ada efek jera. Supaya para pelaku tidak main-main," katanya.

Untuk itu, mereka meminta keseriusan Pemprov Jateng dan aparat kepolisian dalam memproses penyidikan. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

"Para korban mengapresiasi kerja para penyidik di Polrestabes Semarang hanya saja perlu ada peningkatan kinerja terutama dalam penerapan pasal terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Pihaknya menyakini aliran uang hasil arisan masuk ke lini usaha milik tersangka dan suaminya terlibat di dalamnya.

"Kami ingin ada proses TPPU, Propam juga perlu turun tangan untuk ikut mengusut suami tersangka yang yang merupakan polisi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com