Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-iming Pekerjakan Korbannya di Arab Saudi, Lansia Terlibat Perdagangan Orang di Tabalong Ditangkap

Kompas.com - 20/06/2023, 19:04 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang lansia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RM ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tertangkapnya RM disampaikan langsung Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (20/6/2023).

Anib mengatakan, RM yang merupakan warga Desa Maher Pasar, Kecamatan Haruai membantu mencarikan tenaga kerja migran atas suruhan seorang wanita yang berdomisili di Jakarta.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Perdagangan Orang di Lamongan

Namun, setelah diperiksa ternyata tidak sesuai persyaratan resmi yang berlaku.

"Jadi peran pelaku ini merekrut korban atas suruhan seorang wanita yang tinggal di Jakarta," ungkap Anib kepada wartawan, Selasa.

Berperan sebagai perekrut, RM berhasil merekrut 5 orang yang kesemuanya laki-laki. Seluruh korban dijanjikan akan dibawa ke Arab Saudi untuk dipekerjakan di sana.

Selain itu, selama bekerja di Arab Saudi, korban dijanjikan gaji yang menggiurkan hingga akhirnya sepakat dengan RM.

"Korban dijanjikan gaji Rp. 8 juta. Tetapi selama 7 bulan gaji di potong Rp. 3 juta untuk komisi pelaku," ujarnya.

Setelah sepakat, para korban yang berjumlah 5 orang kemudian diminta untuk mengurus paspor dengan biaya sendiri sebesar Rp. 3,5 juta.

Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang

Anehnya, setelah paspor selesai, paspor justru dikirim dan diserahkan kepada seseorang di Jakarta yang diduga sebagai suami dari wanita yang mempekerjakan RM.

"Walaupun tanpa paspor di tangan, kelima korban berangkat ke Jakarta dengan biaya sendiri sebesar Rp 1,8 juta," jelasnya.

Sesampainya Jakarta, kelima korban diarahkan ke sebuah apartemen atas suruhan seorang pria melalui sambungan telfon. Biaya ke apartemen lagi-lagi ditanggung para korban.

Beberapa hari kemudian, seorang wanita menemui para korban dan menjanjikan akan segera memberangkatkan mereka ke Arab Saudi.

Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO

Namun, sampai 2 bulan lamanya di Jakarta para korban tak kunjung berangkat hingga akhirnya terlunta-lunta.

"Hingga akhirnya korban memutuskan pulang setelah terkatung-katung di Jakarta tak ada kejelasan berangkat. Selama di Jakarta korban terus meminta uang kepada keluarga di kampung untuk bertahan hidup," bebernya.

Setelah memutuskan pulang, seluruh korban langsung membuat laporan kepolisian hingga akhirnya pelaku RM ditangkap.

Atas perbuatannya, RM akan dikenakan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com