Salin Artikel

Iming-iming Pekerjakan Korbannya di Arab Saudi, Lansia Terlibat Perdagangan Orang di Tabalong Ditangkap

Kasus tertangkapnya RM disampaikan langsung Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (20/6/2023).

Anib mengatakan, RM yang merupakan warga Desa Maher Pasar, Kecamatan Haruai membantu mencarikan tenaga kerja migran atas suruhan seorang wanita yang berdomisili di Jakarta.

Namun, setelah diperiksa ternyata tidak sesuai persyaratan resmi yang berlaku.

"Jadi peran pelaku ini merekrut korban atas suruhan seorang wanita yang tinggal di Jakarta," ungkap Anib kepada wartawan, Selasa.

Berperan sebagai perekrut, RM berhasil merekrut 5 orang yang kesemuanya laki-laki. Seluruh korban dijanjikan akan dibawa ke Arab Saudi untuk dipekerjakan di sana.

Selain itu, selama bekerja di Arab Saudi, korban dijanjikan gaji yang menggiurkan hingga akhirnya sepakat dengan RM.

"Korban dijanjikan gaji Rp. 8 juta. Tetapi selama 7 bulan gaji di potong Rp. 3 juta untuk komisi pelaku," ujarnya.

Setelah sepakat, para korban yang berjumlah 5 orang kemudian diminta untuk mengurus paspor dengan biaya sendiri sebesar Rp. 3,5 juta.

Anehnya, setelah paspor selesai, paspor justru dikirim dan diserahkan kepada seseorang di Jakarta yang diduga sebagai suami dari wanita yang mempekerjakan RM.

"Walaupun tanpa paspor di tangan, kelima korban berangkat ke Jakarta dengan biaya sendiri sebesar Rp 1,8 juta," jelasnya.

Sesampainya Jakarta, kelima korban diarahkan ke sebuah apartemen atas suruhan seorang pria melalui sambungan telfon. Biaya ke apartemen lagi-lagi ditanggung para korban.

Beberapa hari kemudian, seorang wanita menemui para korban dan menjanjikan akan segera memberangkatkan mereka ke Arab Saudi.

Namun, sampai 2 bulan lamanya di Jakarta para korban tak kunjung berangkat hingga akhirnya terlunta-lunta.

"Hingga akhirnya korban memutuskan pulang setelah terkatung-katung di Jakarta tak ada kejelasan berangkat. Selama di Jakarta korban terus meminta uang kepada keluarga di kampung untuk bertahan hidup," bebernya.

Setelah memutuskan pulang, seluruh korban langsung membuat laporan kepolisian hingga akhirnya pelaku RM ditangkap.

Atas perbuatannya, RM akan dikenakan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/190429378/iming-iming-pekerjakan-korbannya-di-arab-saudi-lansia-terlibat-perdagangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke