CILEGON, KOMPAS.com - Sebanyak 150 pemohon paspor di Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Banten ditolak dan ditunda penerbitannya.
Alasannta, para pemohon diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Penolakan dan penundaan pemberian paspor kepada 150 orang warga negara Indonesia sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam pencegahan TPPO yang kian marak terjadi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah, Deny kepada wartawan di kantornya. Selasa (20/6/2023).
Deny mengatakan, 150 pemohon itu jumlah total pengajuan sejak Januari hingga Juni 2023.
Lanjut Deny, pihaknya menduga para pemohon akan bekerja ke luar negeri dengan jalur tidak sah atau ilegal.
"Kami pertimbangan karena melihat adanya indikasi kalau pemohon tersebut hendak bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah," ujar Deny.
Baca juga: 1 Tersangka Kasus TPPO Lampung Ternyata Teman Perwira Polri Pemilik Rumah Penampungan
Indikasi itu, lanjut Deny, diketahui melalui wawancara yang dilakukan petugas kepada pemohon sebelum paspor diterbitkan.
"Jadi pada saat wawancara biasanya dilakukan interview untuk melakukan deteksi awal terhadap orang-orang yang akan melakukan perjalan ke luar negeri," kata dia.
Menurut Deny, banyaknya WNI yang hendak bekerja ke luar negeri karena dijanjikan gaji besar oleh agen atau penyalur.
Sehingga, perlu kehati-hatian untuk menerbitkan paspor terutama bagi perempuan usia produktif.
Baca juga: Tersangka TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Diduga Kirim TKI secara Ilegal