LAMPUNG, KOMPAS.com - Rumah perwira menengah (pamen) Polri yang dijadikan lokasi penampungan 24 korban TPPO di Lampung tidak disewa oleh tersangka DW.
Rumah di wilayah Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung itu dijadikan lokasi penampungan para calon buruh migran oleh tersangka utama tersebut.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan, tersangka DW berperan menjadi sponsor utama dan perekrut 24 perempuan warga NTB itu.
Baca juga: 24 Perempuan Korban TPPO di Lampung Dipulangkan ke NTB
"Tersangka DW berperan sebagai pengkoordinir di NTB, dia juga membiayai perjalanan para korban dari NTB ini ke Jakarta," kata Reynold di Mapolda Lampung, Selasa (20/6/2023).
Dalam perkembangan penyidikan, diketahui rumah milik pamen Polri di Lampung itu tidak disewa oleh tersangka DW itu.
Reynold menyebut tersangka DW memiliki hubungan pertemanan dengan pemilik rumah.
"Rumah di Kecamatan Rajabasa Raya itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah," kata Reynold.
Kondisi ini berbeda dengan rumah penampungan di Bogor (Jawa Barat) yang dihuni sebelum para korban dipindahkan ke Lampung.
"Beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja disewakan oleh pemiliknya" kata dia.
Reynold menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus TPPO tersebut.
Sementara itu, berkas perkara kasus TPPO dengan korban sebanyak 24 orang warga NTB dilimpahkan penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Berkas perkara tersebut setebal 268 halaman hasil penyidikan terhadap 4 tersangka yang kini ditahan di Mapolda Lampung.
"Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut," kata Reynold.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
"Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang di serahkan oleh kepolisian," kata Made Agus.
Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan
Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.
"Berkas perkaranya akan kita teliti dulu.Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi," kata Made Agus.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dipulangkan ke wilayah asalnya pada Jumat (16/6/2023) kemarin.
Para korban TPPO dievakuasi dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa Raya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.