BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta jajarannya untuk segera membereskan status tanah warga Kampung Neglasari, Kelurahan Manggahang, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah menggantung selama 39 tahun.
Dadang membenarkan, pada tahun 1984 Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) telah memindahkan ribuan warga yang berasal dari wilayah banjir ke wilayah Manggahan.
Baca juga: Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara
"Sampai saat ini status tanah yang mereka tempati belum bersertifikat. Jelas warga resah," katanya ditemui di UPTD Pelatihan Kerja di Manggahang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/6/2023).
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) untuk segera berkomunikasi secara intens dengan warga Neglasari terkait pembebasan tanah tersebut.
Baca juga: 10 Tahun Menanti, Akhirnya Warga Sungai Salak Tanah Datar Bisa Menikmati Internet
Selain itu, ia berjanji akan segera membentuk tim ad hoc agar proses tersebut segera terselesaikan.
"Secara prinsip pemkab siap memenuhi kebutuhan masyarakat Neglasari terkait pelepasan tanah untuk menjadi hak milik warga. Segala persyaratan mesti segera dipenuhi," kata Dadang.
Tak hanya itu, Dadang meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan selama tiga bulan ke depan.
"Lebih cepat lebih bagus. Maksimal tiga bulan harus selesai," jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Sertifikat Tanah, Ayah di Samarinda Laporkan Anak Kandung ke Polisi