Salin Artikel

39 Tahun Status Tanah Menggantung, Warga Manggahang Bandung Segera Punya Sertifikat

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta jajarannya untuk segera membereskan status tanah warga Kampung Neglasari, Kelurahan Manggahang, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah menggantung selama 39 tahun.

Dadang membenarkan, pada tahun 1984 Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) telah memindahkan ribuan warga yang berasal dari wilayah banjir ke  wilayah Manggahan.

"Sampai saat ini status tanah yang mereka tempati belum bersertifikat.  Jelas warga resah," katanya ditemui di UPTD Pelatihan Kerja di Manggahang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/6/2023).

Pihaknya mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) untuk segera berkomunikasi secara intens dengan warga Neglasari terkait pembebasan tanah tersebut.

Selain itu, ia berjanji akan segera membentuk tim ad hoc agar proses tersebut segera terselesaikan.

"Secara prinsip pemkab siap memenuhi kebutuhan masyarakat Neglasari terkait pelepasan tanah untuk menjadi hak milik warga. Segala persyaratan mesti segera dipenuhi," kata Dadang.

Tak hanya itu, Dadang meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan selama tiga bulan ke depan.

"Lebih cepat lebih bagus. Maksimal tiga bulan harus selesai," jelasnya.


Agus Somantri (65), warga Kampung Neglasari RT 3 RW 10 menyambut baik janji orang nomer satu di Kabupaten Bandung itu. 

Agus juga merasa lega dan bahagia karena salah satu aset yang dimilikinya bisa diwariskan pada anak cucunya.

"Bingah pisan (Sangat bahagia), sekarang bukan angan-angan lagi," ujarnya.

Ia mengaku punya tujuh tumbak tanah di tempat tersebut. Di tanahnya sudah dibangun rumah, tempat bernaung istri, empat anak, dan seorang cucu. 

"Sejak dulu  tanah saya belum jelas statusnya. Tidak ada sertifikatnya. Dulu dipindah ke sini oleh pemerintah, karena rumah bapak dulu selalu banjir," ungkapnya. 

Sebelumnya, Agus tinggal di kawasan banjir, tepatnya di Babakan Leuwi Bandung. Lantaran wilayah tersebut sering terjadi banjir, pada 1986, kata dia pindah ke daerah Manggahang. 

"Saya termasuk yang telat pindah, karena warga lain sebagian besar pindah ke Manggahang. Waktu itu warga pindah ke tempat baru dan hidup yang lebih baik karena sudah enggak kena banjir," tuturnya.

Warga lainnya, Dedi Priatna, Ketua RW 10 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, mengatakan warganya yang terdiri dari dua RT merupakan penduduk relokasi banjir. 

"Kami hanya berharap ada kepastian status kepemilikan. Puluhan tahun menunggu, alhamdulillah hari ini ada titik terang," katanya. 


Dedi menjelaskan, total lahan yang saat ini tidak ada kejelasan ada 7 hektare. Lahan tersebut terdiri dari hunian warga seluas 5,8 hektare, dan sisanya jadi fasilitas sosial dan fasilitas umum. 

"Warga mendiami dua RW, di RW 10 dan 11. Ada sekitar 600 umpi dan sekitar 4.000 jiwa," bebernya. 

Deni mengaku lega setelah ada kejelasan dalam pertemuan tersebut. Setelah 39 tahun menunggu, kini ada keputusan dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/175430578/39-tahun-status-tanah-menggantung-warga-manggahang-bandung-segera-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke