Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Perdagangan Orang di Lamongan

Kompas.com - 20/06/2023, 14:40 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni berinisial I (48), warga Badung, Bali dan S (58), warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur.

Tiga orang perempuan menjadi korban dari aksi kedua tersangka, masing-masing berinisial NKRW (38) dan NWK (52), keduanya warga Bali, serta GAR (37) asal Nusa Tenggara Timur.

Mereka dijanjikan sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan tujuan Malaysia.

Tersangka menjanjikan kepada para korban bakal diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga hingga bekerja di kantin yang ada di Malaysia.

Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang

 

Rencana awal, mereka akan diberangkatkan menuju Malaysia pada 5 April 2023, namun lebih dulu diungkap oleh aparat kepolisian pada 31 Maret 2023.

Adapun kedua tersangka dikatakan oleh pihak kepolisian sudah menjalin kerja sama sejak lama.

Mereka berbagi tugas. Pelaku I bertindak sebagai agensi yang bertugas untuk mencari imigran, melalui agensi yang didirikan. Korban terlebih dahulu diajak untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama dua tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, I menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di Malaysia," ujar Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, saat rilis ungkap kasus di kantor Polres Lamongan, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka S di Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Saat penggerebekan, polisi sempat menemukan barang bukti dan juga tiga korban sedang berada di rumah tersangka S, Jumat (31/3/2023).

"Unit Tipidek Sat Reskrim Polres Lamongan yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan. Ada (menemukan) tiga orang korban di rumah S di Solokuro, yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dengan selanjutnya, tersangka S dan I serta ketiga korban diamankan di Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Akay.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih menambahkan, kendati korban setuju, namun bila mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang maka termasuk ilegal. Pelaku dapat dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terlebih setelah dilakukan pengecekan, agensi yang menaungi mereka tidak terdaftar.

"Ini juga sebagai pembelajaran, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Seperti proses perekrutan, dokumen yang harus dilengkapi. Terlebih lagi agensi setelah dicek, tidak terdaftar atau ilegal," ucap Cristian.

Cristian mengakui, kasus pekerja migran ilegal dan perdagangan orang telah menjadi perhatian banyak pihak. Selama proses hukum terkait kasus yang ditangani saat ini, Sat Reskrim Polres Lamongan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sementara kami dapati korban ada sebanyak tiga orang. Kami juga bekerja sama dengan pihak BP2MI, jadi semua dari proses penyelidikan, pemeriksaan bahkan sampai nanti P21 (pelimpahan, berkas lengkap) tetap berkoordinasi dengan BP2MI provinsi maupun pusat," tutur Cristian.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, agensi yang menaungi selain belum terdaftar alias ilegal, juga baru dibentuk. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait apakah masih ada korban lain, selain tiga orang yang ditemukan saat penggerebekan di rumah tersangka S.

Baca juga: Nelayan Lamongan Ditemukan Tewas Usai Hilang karena Perahunya Terbalik

Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Serta Pasal 69 juncto Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com