Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Itu Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti

Kompas.com - 20/06/2023, 14:38 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditaksir sebesar Rp 4 miliar dalam setahun menjadi sorotan publik. Sebab tindakan pungli tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai Rutan KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti kasus tersebut. Ia mengatakan tindakan pungli sangat tidak dibenarkan, terlebih jika itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.

Baca juga: Soal Dugaan Pungli di Rutan, KPK: Kami Sedang Lakukan Penyelidikan

“Ya baguslah, dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” tegas Mahfud usai menghadiri kegiatan forum diskusi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Mahfud mengaku belum mengetahui detail dari kasus tersebut. Namun ia menjabarkan bahwa jika pungli tersebut menelan anggaran yang cukup besar, maka dapat disebut sebagai tindak pidana penyuapan. Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.

“Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan, nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi. Nah yang paling ringan itu biasanya pungli. Nah saya enggak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli. Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi,” terangnya.

Mahfud mengatakan, tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Sehingga ia meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan, pungli merupakan bagian dari korupsi karena pasal yang dipakai sama antara pungli dan korupsi.

“Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK apalagi KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” pungkasnya.

Baca juga: Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com