BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan punya cara tersendiri dalam mengurangi rokok di Balikpapan. Yakni akan mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemasangan iklan rokok baik berupa spanduk atau reklame.
Selain untuk mengurangi rokok, kebijakan tersebut guna mendukung predikat Kota Layak Anak.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, bahwa kebijakan larangan iklan rokok tersebut, telah dibuat dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan.
Baca juga: Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Sawah di Sukabumi
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, pengusaha advertising atau periklanan tidak boleh memperpanjang pemasangan iklan atau reklame beriklan rokok.
"Jadi dengan adanya surat edaran larangan adanya iklan rokok. Maka kami akan taat, sebab hal ini, sebagai komitmen walikota untuk mengurangi rokok serta mendukung Balikpapan sebagai Kota layak anak," kata Idham ketika diwawancarai wartawan usai Coffe Morning di Aula Balai Kota, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Mimpi Anak Muda Huni Kota Tanpa Iklan Rokok…
Namun meski ada larangan, lanjut dia, nantinya tidak ada sanksi yang tegas apabila ada pengusaha advertising yang melanggar. Karena aturan tersebut baru dibuat berdasar surat edaran walikota Balikpapan.
"Jadi untuk para pengusaha advertising agar tidak memperpanjang iklan rokok. Serta pihaknya mengimbau agar pemasangan reklame yang semrawut di kota Balikpapan ini diganti dengan videotron," terangnya.
Idham menambahkan, pemasukan yang diperoleh oleh pemerintah kota dari iklan rokok mencapai 20 persen dari target potensi pajak daerah sebesar Rp 9,5 miliar. Namun besaran tersebut dianggap cukup signifikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.